Logo hsi
Cara Mendominasi Produk Halal di Tahun 2024 14 December 2023

Cara Mendominasi Produk Halal di Tahun 2024

Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan menurut Islam, baik dari bahan baku, proses produksi, hingga tempat produksinya. Yang pastinya aman dikonsumsi oleh umat Islam, tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, dan telah disertifikasi halal oleh lembaga yang kompeten. 

Pasar produk halal Indonesia yang luas dan potensial akan menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi pelaku usaha yang ingin meraih kesuksesan. Simak dan catat artikel ini untuk mengetahui detail regulasi, ketentuan, dan cara-caranya, yuk, Syahabat!

Ketentuan Produk Harus Halal di 2024

Berdasarkan regulasi resmi peraturan pemerintah mengenai Jaminan Produk Halal Nomor 39 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang dipasarkan di Indonesia harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Akan ada sanksi pidana 5 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp2 miliar jika pelaku usaha tidak menaati regulasi tersebut.

Setelah melewati tanggal batas tersebut, produk tanpa label halal tidak boleh lagi beredar. Ini juga berlaku pada produksi dalam negeri maupun impor, harus tersertifikasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumsi  umat Islam. Hal ini tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap hukum syariah, namun juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kenapa Produk Harus Halal?

Bagi umat Islam, mengonsumsi makanan halal merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam mengamalkan ajaran Islam. Halal artinya produk tersebut tidak mengandung unsur terlarang seperti daging babi, darah, bangkai, dan alkohol. Hal ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban agama kita, tetapi juga tentang memastikan bahwa makanan yang kita konsumsi aman dan baik untuk kita.

Selain aspek keagamaan dan kesehatan, hal ini  memberikan ketenangan dan keamanan bagi konsumen muslim. Sertifikasi halal memastikan apa yang kita konsumsi telah melalui proses pengujian yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kewajiban sertifikasi halal wajib yang akan diberlakukan di Indonesia mulai tahun 2024 nanti tidak hanya akan membuat rasa nyaman untuk konsumen tapi juga akan meningkatkan kepercayaan sang pelaku usaha. Seperti yang kita tahu, sertifikasi ini menjadi semacam “green mark” bagi produk karena akan bantu memperluas pasar, terutama di kalangan populasi Muslim di seluruh dunia sehingga akan semakin kompetitif di pasar global. Hingga kini perhatian dunia semakin besar terhadap aspek halal, dan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara produsen dan pengekspor produk halal yang besar.

Bagaimana Cara Menyertifikasinya?

Sertifikasi ini dapat dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional-Lembaga Akreditasi Produk Halal (BSN-LPH). Berikut adalah cara mensertifikasinya di Indonesia, yuk, dicatat!

1. Pendaftaran

Pelaku usaha harus mendaftarkan permohonan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal (SIHALAL) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

2. Pemeriksaan dan Pengujian

LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan dan pengujian ini meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan pengujian laboratorium.

3. Sidang Fatwa

Tim Fatwa MUI akan melakukan sidang fatwa untuk memutuskan kehalalan produk. Sidang fatwa ini dihadiri oleh perwakilan dari BPJPH, LPH, dan MUI.

4. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal jika telah dinyatakan oleh MUI. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal:

  • Permohonan sertifikasi halal

  • Fotokopi KTP/SIM/kartu identitas lainnya dari penanggung jawab perusahaan

  • Fotokopi NPWP perusahaan

  • Fotokopi SIUP/TDP/IUUT/IUT/IUTM

  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH)

  • Dokumen pendukung lainnya, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan tempat produksi

Nah, bagi kalian yang ingin dibantu pengurusan sertifikat halal, akreditasi syariah, food safety dan hygiene, sampai dengan riset pasar konsultan expert bersama tim PT Halal Syariah Integrasi, segera daftarkan diri kalian dengan menghubungi sales representative kami di link ini.

Bisa juga mengikuti pelatihan dan uji kompetensi Penyelia Halal, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal yang dapat memberikan kalian pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk penerapan PPH terlaksana dengan baik hingga agar sertifikat halal lebih mudah diajukan. Untuk layanan ini, kamu bisa mengunjungi website resmi anak perusahaan kami di www.lsphalalkompetenint.com dan www.hasdemy.com. Yuk, segera daftar ragam layanannya supaya bisa raih kesuksesan di pasar global yang lebih luas dan potensial.

Baca juga: HSI & NanoVerify Kolaborasi Sertifikasi Halal Berkualitas Nanoteknologi.

Pelatihan Daring :

Rp 1.6 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 1.8 Jt

Harga Bundling :

Rp 3.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 3.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 2 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 4 Jt

Pelatihan Luring :

Rp 3.5 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3.4 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1 Jt

* Klik untuk melihat detail pelatihan
whatsapp
Hubungi Melalui Whatsapp