Sertifikasi halal menjadi topik hangat di Indonesia, terutama setelah kewajiban bagi produk makanan dan minuman (pangan olahan) diberlakukan mulai 17 Oktober 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi para pelaku usaha kuliner, termasuk warung pecel lele. Apakah warung pecel lele wajib bersertifikat halal?
SelengkapnyaDi era globalisasi, di mana perdagangan dan konsumsi antar negara semakin gencar, sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengusaha yang ingin menjangkau pasar Muslim, tetapi juga bagi mereka yang ingin meningkatkan daya saing dan membangun kepercayaan konsumen.
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi