Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai kehalalan teh yang banyak orang gemari ini berdasarkan fatwa MUI. Yuk, kita simak bersama supaya tidak salah kaprah!
Teh kombucha adalah minuman fermentasi dari teh, gula, dan bakteri asam asetat. Minuman ini berasal dari Tiongkok dan memiliki berbagai manfaat kesehatan.
Proses pembuatannya dimulai dengan menyeduh teh dengan gula. Setelah dingin, maka ditambahkan starter kombucha. Starter kombucha adalah campuran bakteri dan ragi yang berperan dalam proses fermentasi. Proses fermentasi berlangsung selama beberapa hari. Selama proses fermentasi, bakteri dan ragi mengubah gula menjadi asam asetat, karbon dioksida, dan alkohol.
Tapi, tahukah kamu, teh ini mengandung berbagai nutrisi, seperti vitamin C, vitamin B, asam amino, dan antioksidan. Tak lupa, juga mengandung probiotik.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan teh ini semakin populer. Pertama, teh kombucha diyakini memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, melancarkan pencernaan, menjaga kesehatan kulit, dan menurunkan risiko penyakit jantung. Kedua, teh ini memiliki rasa yang unik dan menyegarkan. Ketiga, teh ini tersedia dalam berbagai varian rasa, sehingga dapat disesuaikan dengan selera masing-masing orang.
Berikut adalah beberapa faktor yang menyebabkan teh ini semakin populer:
Teh kombucha diyakini memiliki berbagai manfaat kesehatan, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, melancarkan pencernaan, menjaga kesehatan kulit, menurunkan risiko penyakit jantung, dan mengurangi peradangan. Manfaat-manfaat tersebut didukung oleh berbagai penelitian, tetapi masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikannya.
Teh ini memiliki rasa yang unik dan menyegarkan. Rasanya yang sedikit asam dan manis dapat dinikmati oleh berbagai kalangan. Selain itu, tersedia juga dalam berbagai varian rasa, seperti lemon, jeruk, stroberi, dan buah-buahan lainnya.
Teh kombucha kini tersedia dengan mudah di berbagai tempat, seperti supermarket, toko online, dan kedai kopi. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan serta menemukannya.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0,5% hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak ditujukan atau diniatkan untuk pembuatan khamr dan secara konsisten memenuhi proses standar yang menghasilkan alkohol <0,5%.
Berdasarkan fatwa ini, apabila teh kombucha yang mengandung alkohol kurang dari 0,5% hukumnya halal. Hal ini dikarenakan dalam proses fermentasinya tidak menggunakan bahan haram dan kadar alkoholnya tidak membahayakan.
Ada dua titik kritis yang perlu diperhatikan dalam menentukan kehalalannya, yaitu:
A. Kadar Alkohol
Kadar alkohol harus kurang dari 0,5%. Jika kadar alkoholnya melebihi 0,5%, maka teh kombucha hukumnya haram.
B. Bahan-bahan yang Digunakan
Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatannya harus halal. Jika terdapat bahan-bahan yang haram, tentu saja hukumnya menjadi haram.
Teh kombucha yang diproduksi secara profesional dan memenuhi standar keamanan pangan umumnya halal untuk dikonsumsi. Namun, penting untuk memastikan bahwa kadar alkohol di dalamnya kurang dari 0,5% dan tidak menggunakan bahan-bahan yang haram. Apakah teh ini termasuk salah satu minuman favoritmu? Komen di bawah, yuk!
Baca juga: Indonesia Peringkat Tiga di Dunia pada SGIE Report 2023.
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi