Peran dan fungsi sangat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan dalam industri pangan dan makanan. Simak artikel dibawah ini untuk mengetahui peran dan fungsi utama sebagai auditor halal.
1. Mengamati Kepatuhan
Bertanggung jawab untuk mengamati dan memastikan bahwa semua bahan, produk dan proses produksi mengikuti persyaratan kehalalan islam yang telah ditetapkan.
2. Sertifikasi
Auditor halal menerbitkan sertifikasi halal pada produk atau perusahaan setelah melalui proses audit yang komprehensif untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap standar halal terpenuhi.
3. Melakukan Pemeriksaan Proses Pengolahan Produk
Bahan-bahan yang digunakan 100% halal belum tentu menjamin bahwa aslinya akan halal juga, maka perlu dilakukan adanya pemeriksaan.
4. Pemeriksaaan Lokasi Produk Auditor halal perlu memastikan lokasi penyembelihan, fasilitas produksi, pengolahan, dan pengemasan sampai dengan distribusi produk halal tidak tercampur dengan non-halal.
5. Pemeriksaan Sistem Jaminan Halal
Setiap pelaku bisnis yang ingin produknya bersertifikat halal harus memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH merupakan suatu manajemen terpadu yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur bahan yang digunakan, sumber daya manusia, proses, dan prosedur produksi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
6. Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan
Pemeriksaan dari auditor halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil tersebut diserahkan ke Komisi fatwa MUI untuk pengambilan keputusan halal MUI.
Terdapat dua macam auditor halal, yaitu auditor halal internal dan auditor halal eksternal.
1. Auditor Internal
Seorang auditor yang berperan melakukan audit dalam perusahaan terhadap pemeriksaaan internal pada proses produksi, bahan, dan layanan halal di perusahaan. Hasil auditing tersebut akan diperhitungkan kepada Jaminan Produk Halal (JPH).
2. Auditor Halal Eksternal
Orang-orang yang lebih dulu melaksanakan tahapan seleksi utama sesuai dengan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Auditor eksternal bekerja di luar perusahaan dan bertugas untuk memastikan bahwa proses produksi atau layanan yang diberikan perusahaan sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditetapkan.
Perbedaan utama antara auditor halal internal dan eksternal adalah keahlian yang dimiliki masing-masing auditor. Auditor internal biasanya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan teknis tentang proses produksi. Sementara auditor eksternal adalah orang yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diwajibkan dalam undang-undang.
Syarat menjadi Auditor Halal
Menjadi seorang auditor halal adalah tanggung jawab yang penting, dan memerlukan keterampilan teknis, pengetahuan agama, integritas, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam industri pangan dan makanan. Ada beberapa syarat untuk menjadi seorang auditor halal. Salah satunya auditor harus bergabung dengan sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Simak syarat-syarat dibawah ini:
Warga Negara Indonesia.
Beragama Islam.
Minimal pendidikan sarjana pada bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, dan farmasi.
Memiliki wawasan luas terkait kehalalan produk sesuai dengan syariat islam.
Kepentingan umat yang utama dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Mendapatkan sertifikasi dari MUI.
Peran ini tentunya penting untuk mematuhi standar halal, karena menjadi sumber kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan yang digunakan. Melalui audit yang kompeten, auditor memainkan peran penting dalam memastikan setiap tahap produksi dan pemberian layanan mematuhi persyaratan halal yang ditetapkan.
Tidak hanya memberikan kepercayaan masyarakat terhadap kesesuaian produk tetapi juga menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam industri pangan. Berikut ini macam-macam urgensi Auditor Halal di Indonesia yang Syahabat wajib simak:
1. Menjaga Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya audit halal, konsumen dapat mengantongi kepercayaan yang tinggi terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Ini tentunya penting karena banyak konsumen yang peduli dengan aspek kehalalan produk yang mereka beli.
2. Kepatuhan terhadap Standar Halal
Peran ini akan memastikan semua bahan dan proses produksi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas yang bersangkutan. Sudah pasti, pastinya dapat membantu perusahaan untuk memenuhi persyaratan hukum dan etika dalam memproduksi produk halal.
3. Peningkatan Daya Saing
Sertifikasi halal yang diperoleh melalui proses audit dapat membuka pintu bagi perusahaan untuk memasuki pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Ini dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.
4. Meningkatkan Kualitas Produk
Proses audit yang dilakukan oleh auditor halal dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas produk mereka secara keseluruhan. Karena suatu produk sangat membutuhkan standar kebersihan dan kualitas tertentu.
5. Memastikan Transparansi dan Integritas
Keberadaan auditor halal membantu memastikan transparansi dalam proses produksi dan distribusi. Serta mendorong integritas di antara para pelaku industri dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar halal.
6. Praktik Penipuan: Dengan adanya auditor halal, praktik penipuan terkait label halal dapat dicegah, sehingga melindungi konsumen dari pembelian produk yang tidak sesuai dengan standar kehalalan.
Untuk menjadi seorang Auditor Halal yang handal, Syahabat bisa mengikuti pelatihan dan auditor Auditor Halal yang disediakan Halal Syariah Integrasi. Melalui layanan yang kami berikan, bersiaplah menguasai lebih dalam mengenai pengkajian produk yang digunakan, proses pengolahan. Juga tak lupa memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan dan memeriksa jaminan halal dari berbagai pelaku usaha.
Syahabat tentunya juga bisa konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal terlebih dahulu. Yuk, daftarkan dirimu melalui link ini!
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi