Logo hsi
Perlukah Produk Impor Memiliki Sertifikat Halal? 15 November 2023

Perlukah Produk Impor Memiliki Sertifikat Halal?

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang memerintahkan agar semua produk yang diperdagangkan di Indonesia. Termasuk produk impor, harus memiliki sertifikat halal.

Tujuan dari keharusan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keyakinan akan kehalalan produk kepada konsumen muslim di Indonesia. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai alat promosi untuk produk impor di pasar Indonesia.

Perlu Nggak Sih Pengajuan Sertifikat Halal Untuk Produk Impor?

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 229,6 juta jiwa, atau sekitar 87,2% dari total penduduk Indonesia. Jumlah penduduk muslim yang besar ini tentunya menjadi potensi pasar yang besar bagi produk-produk halal.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan produk-produk halal, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH ini mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban memiliki sertifikat halal juga berlaku untuk produk impor. Hal ini diatur dalam Pasal 4 UU JPH No. 33 Tahun 2014 yang berbunyi "Semua produk yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal."

Jadi, jawabannya adalah pastinya tentu saja. Pengajuan sertifikat halal untuk produk impor itu perlu. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk bagi konsumen muslim di Indonesia.

Apa Bahayanya Apabila Produk Impor Belum Bersertifikat Halal?

Bagi produk impor yang masuk ke pasar Indonesia namun belum memiliki bersertifikat halal pastinya sangat berbahaya. Seperti apa saja kira-kira? Disimak, yuk, Syahabat!  

1. Mengandung Unsur yang Diharamkan

Produk impor yang belum bersertifikat halal bisa saja mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti babi, darah, alkohol, dan bahan-bahan lainnya yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan dan keyakinan konsumen muslim.

2. Tidak Aman Dikonsumsi

Produk impor yang belum bersertifikat halal bisa saja tidak aman dikonsumsi karena tidak memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini bisa disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak terjamin kualitasnya atau proses produksi yang tidak higienis.

3. Menipu Konsumen

Produsen atau distributor produk impor yang tidak memilikinya bisa saja menipu konsumen dengan mencantumkan label halal palsu pada produknya. Hal ini tentunya dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk halal.

Langkah yang Ditempuh Saat Produk Impor yang Sudah Halal Masuk Ke Pasar Indonesia

Setelah produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri yang telah bekerja sama dengan BPJPH, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri. Registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Persyaratan untuk melakukan registrasi luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi sertifikat halal luar negeri.

  2. Fotokopi dokumen pendukung sertifikat halal luar negeri.

  3. Surat pernyataan importir/distributor yang menyatakan bahwa produk impor tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal.


Setelah melakukan registrasi, BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh importir/distributor. Jika telah memenuhi persyaratan, maka BPJPH akan menerbitkan nomor registrasi halal.

Nomor registrasi halal tersebut dicantumkan berdekatan dengan logo halal pada kemasan produk atau pada tempat tertentu yang mudah dilihat, dibaca oleh konsumen.

Berikut adalah langkah-langkah yang ditempuh saat produk impor yang sudah halal masuk ke pasar Indonesia:

  1. Importir/distributor mengajukan registrasi sertifikat halal luar negeri melalui aplikasi SIHALAL.

  2. BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh importir/distributor.

  3. Jika dokumen-dokumen telah memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan nomor registrasi halal.

  4. Importir/distributor mencantumkan nomor registrasi halal pada kemasan produk.

Dengan adanya kewajiban sertifikat halal untuk produk impor, diharapkan dapat melindungi dan menjamin kehalalan produk bagi konsumen muslim di Indonesia.

Kamu ingin konsultasi dan pendampingan sertifikat halal bersama PT Halal Syariah Integrasi? Segera hubungi tim kami di link ini sekarang!

Baca juga: Cek Sertifikat Halal pada Restoran Apakah Penting?.

 

Pelatihan Daring :

Rp 1.6 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 1.8 Jt

Harga Bundling :

Rp 3.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 3.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 2 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 4 Jt

Pelatihan Luring :

Rp 3.5 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3.4 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1 Jt

* Klik untuk melihat detail pelatihan
whatsapp
Hubungi Melalui Whatsapp