Ada beberapa alasan mengapa pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal MUI. Berikut adalah beberapa alasan tersebut:
1. Memenuhi Kebutuhan Konsumen
Sertifikat halal merupakan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan syariat Islam.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
3. Mempermudah Akses Pasar
Sertifikat halal menjadi salah satu syarat untuk memasuki pasar-pasar modern, seperti supermarket, hypermarket, dan minimarket.
4. Memperluas Pasar Ekspor
Sertifikat halal menjadi salah satu syarat untuk melakukan ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam.
Ada beberapa bahaya yang dapat terjadi apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal MUI. Berikut adalah beberapa bahaya tersebut:
Sertifikat Halal MUI tidak hanya sekedar tanda kehalalan produk, tetapi juga sebuah aspek kritis yang menentukan kredibilitas dan keamanan produk di pasar. Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal MUI adalah suatu keharusan yang tak bisa diabaikan. Inilah beberapa bahayanya yang akan dihadapi oleh pelaku usaha jika belum memperoleh sertifikat halal MUI:
1. Kehilangan Kepercayaan Konsumen
Pelanggan, terutama yang memiliki kepedulian terhadap kehalalan produk, cenderung mencari produk yang sudah terjamin kehalalannya. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat Halal MUI. Mereka berisiko kehilangan kepercayaan konsumen. Kepercayaan konsumen sangat penting dalam dunia bisnis, dan kehilangannya dapat berdampak negatif pada penjualan dan reputasi bisnis.
2. Potensi Sanksi Hukum dan Denda
Pemerintah memiliki peraturan ketat terkait kehalalan produk, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum dan denda yang substansial. Tanpa sertifikat halal MUI, pelaku usaha berisiko melanggar peraturan yang berlaku dan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
3. Penghambatan Akses ke Pasar Internasional
Dalam perdagangan internasional, sertifikat halal seringkali menjadi syarat mutlak. Tanpa sertifikat tersebut, pelaku usaha mungkin mengalami kesulitan untuk memasuki pasar internasional atau menjalin kemitraan dengan pihak luar negeri. Ini dapat membatasi potensi pertumbuhan bisnis dan peluang ekspansi.
4. Tingginya Risiko Kontroversi dan Boikot
Ketika sebuah produk atau merek terlibat dalam kontroversi terkait kehalalan, konsekuensinya bisa sangat merugikan. Masyarakat yang peduli dengan kehalalan produk dapat melancarkan boikot terhadap produk yang dianggap tidak memiliki sertifikat halal MUI. Hal ini dapat menciptakan citra negatif yang sulit diatasi.
5. Ketidakpatuhan Terhadap Etika Bisnis
Memperoleh sertifikat halal MUI tidak hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan etika bisnis yang baik. Tidak memilikinya dapat dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai etika bisnis yang dapat merugikan hubungan dengan pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menghadapi berbagai potensi bahaya ini, pelaku usaha diharapkan untuk memprioritaskan kehalalan produk mereka dan secara aktif mengupayakan perolehannya. Dengan demikian, mereka tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk keberlanjutan bisnis dan kepercayaan pelanggan.
Berdasarkan UU JPH, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal sampai dengan 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan adalah:
1. Peringatan Tertulis
Peringatan tertulis diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan belum melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal.
2. Pencabutan Izin Edar
Pencabutan izin edar diberikan kepada pelaku usaha yang telah diberikan peringatan tertulis, tetapi tidak melakukan perbaikan.
3. Denda dan Pidana
Denda paling banyak Rp 5 miliar diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan telah melakukan pendaftaran untuk sertifikasi halal, tetapi proses sertifikasi halalnya belum selesai. Dan juga akan dikenakan tindak pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ada banyak cara untuk mendapatkan sertifikat halal. Kamu dapat mengikuti layanan yang disediakan Halal Syariah Integrasi (HSI). Kami memberikan konsultasi dan pendampingan percepatan sertifikasi halal. Layanan ini tentu saja dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dengan cepat dan mudah.
Selain itu, kamu juga bisa mengikuti pelatihan Penyelia Halal, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal, Digital Marketing. Sampai dengan Bahasa Inggris Tenaga Administrasi yang bisa kamu ikuti dengan melakukan pendaftaran di link ini!
Baca juga: Sertifikasi Juru Sembelih Halal: Kunci Kemajuan UMKM.
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi