Juru sembelih halal (JULEHA) memiliki peran yang sangat penting dalam proses penyembelihan hewan kurban, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk dijual. Juru sembelih halal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hewan tersebut disembelih sesuai dengan syariat Islam, sehingga dagingnya halal untuk dikonsumsi.
Pekerjaan JULEHA tidak boleh disepelekan, karena memiliki beberapa konsekuensi penting, yaitu:
1. Konsekuensi Agama
Pekerjaan juru sembelih halal berkaitan dengan ibadah umat Islam, yaitu menyembelih hewan kurban. Jika hewan tersebut tidak disembelih sesuai dengan syariat Islam, maka dagingnya menjadi haram untuk dikonsumsi. Hal ini dapat menimbulkan dosa bagi juru sembelih halal dan konsumen yang memakan daging tersebut.
2. Konsekuensi Hukum
Pekerjaan juru sembelih halal juga berkaitan dengan hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan oleh juru sembelih yang telah memiliki sertifikat halal. Jika juru sembelih halal tidak memiliki sertifikat halal, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Konsekuensi Kesehatan
Pekerjaan juru sembelih halal juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Penyembelih yang tidak terlatih dapat menyebabkan kontaminasi daging dengan bakteri atau penyakit lainnya. Hal ini dapat menimbulkan bahaya bagi konsumen yang memakan daging tersebut.
Urgensi sertifikasi juru sembelih halal di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor berikut:
1. Perkembangan Industri Halal
Industri halal di Indonesia terus berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah pelaku usaha industri halal, baik skala besar maupun kecil. Peningkatan jumlah pelaku usaha industri halal juga diikuti dengan meningkatnya permintaan akan produk halal, termasuk daging halal.
2. Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi produk halal. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya pemahaman tentang agama Islam dan kesehatan.
3. Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU JPH yang mengatur tentang jaminan produk halal. UU JPH ini mewajibkan penyembelihan hewan dilakukan oleh juru sembelih yang telah memiliki sertifikat halal.
UMKM yang bergerak di bidang pengolahan daging halal dapat lebih maju dan sehat dengan peran juru sembelih halal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
1. Peningkatan Kepercayaan Konsumen
Konsumen akan lebih percaya terhadap produk daging halal yang disembelih oleh juru sembelih halal. Hal ini karena juru sembelih halal telah terlatih dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang penyembelihan halal.
2. Peningkatan Kualitas Produk
Juru sembelih halal yang terlatih dapat menyembelih hewan dengan cara yang tepat, sehingga menghasilkan daging yang berkualitas. Daging yang berkualitas akan memiliki cita rasa yang lebih baik dan aman untuk dikonsumsi.
3. Peningkatan Efisiensi Produksi
Juru sembelih halal yang terlatih dapat menyembelih hewan dengan lebih cepat dan efisien. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas UMKM dan mengurangi biaya produksi.
Gaji juru sembelih halal di Indonesia bervariasi, tergantung pada lokasi, pengalaman, dan keterampilan yang dimiliki. Namun, secara umum, gaji juru sembelih halal di Indonesia cukup tinggi, yaitu berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Dengan gaji yang tinggi ini menunjukkan bahwa juru sembelih halal merupakan profesi yang menjanjikan. Juru sembelih halal yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang memadai dapat memperoleh penghasilan yang cukup besar.
Kamu ingin menjadi JULEHA yang profesional? Segera ikuti pelatihan dan uji kompetensinya bersama HSI sekarang dengan menghubungi tim kami di link ini!
Baca juga: Perlukah Produk Impor Memiliki Sertifikat Halal?
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi