Terlebih, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Maka, produk bersertifikasi halal jadi perhatian utama bagi produk di Indonesia. Hal ini tentunya bersinggungan untuk berbagai jenis produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Sertifikasi halal merupakan pernyataan resmi bahwa produk atau layanan telah diproduksi atau disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Karena faktanya, sertifikasi ini menjamin produk atau layanan tersebut terbebas dari bahan-bahan yang dikatakan haram atau tidak diperbolehkan dalam Islam.
Proses-proses yang dilalui umumnya dilaksanakan lembaga resmi untuk menguji dan menjamin bahwa produk atau layanan tersebut. Yang fungsinya untuk memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Selain itu, juga dapat membantu perusahaan untuk jangkau pasar konsumen muslim di seluruh dunia.
Nah Syahabat, fungsi sertifikasi halal bagi perusahaan tentunya sangatlah penting. Melalui peran ini, perusahaan mampu menarik perhatian dari sektor pasar yang lebih luas, termasuk konsumen muslim yang mengutamakan konsumsi produk yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Untuk detailnya yuk disimak!
1. Memiliki Akses Pasar Global
Dengan adanya label halal, tentunya dapat memberi akses untuk perusahaan ke pasar global. Hal ini bisa menjadi kesempatan emas bagi perusahaan untuk memperoleh banyak konsumen hingga ke penjuru dunia.
2. Meningkatkan Kepuasan Konsumen
Kepuasan konsumen merupakan hal utama yang tidak bisa ditunda. Dengan bekal sertifikasi halal pastinya akan meyakinkan konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Melalui hal ini tentunya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan membentuk loyalitas pelanggan dalam jangka panjang.
3. Kepatuhan Hukum
Melalui adanya label halal, perusahaan secara tidak langsung sudah melaksanakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya sertifikasi ini, pelaku bisnis pastinya akan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.
Konsumen di Indonesia meyakini bahwa produk halal adalah produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan untuk sehari-hari. Dengan begitu, produk bersertifikat halal akan menjamin konsumen lebih percaya diri saat mengkonsumsi produk tersebut.
Dengan memiliki sertifikat halal juga akan memotivasi produsen untuk memasang logo halal pada produknya. Efeknya adalah masyarakat merasa lebih terlindungi dan tidak akan ragu dengan produk yang akan dibeli atau dikonsumsi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan, apabila sampai 17 Oktober 2024 suatu produk belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya bulan tersebut menjadi deadline maksimal seluruh pelaku usaha mengantongi sertifikat halal. Jadi, bagi Syahabat yang memiliki usaha makanan dan minuman, disarankan tidak lagi menunda untuk mengurus kepemilikan sertifikasi ini.
Untuk Syahabat yang ingin konsultasi dan pendampingan percepatan sertifikasi halal, bisa langsung hubungi tim HSI. Segera daftar sekarang sebelum mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan!
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi