Sertifikasi halal menjadi topik penting bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin memperketat aturan mengenai sertifikasi halal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim di Indonesia. Meskipun demikian, terdapat perkembangan terbaru mengenai kebijakan ini yang mempengaruhi berbagai kelompok pelaku usaha.
Sertifikasi halal di Indonesia dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halalnya dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI Sertifikasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Yang menetapkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap, dengan batas waktu yang berbeda untuk berbagai jenis usaha.
Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM
Pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan para pelaku UMKM dan kondisi ekonomi pasca-pandemi.
Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Pemerintah menyadari bahwa UMKM sering kali menghadapi tantangan lebih besar dalam mengurus sertifikasi ini, baik dari segi biaya maupun proses administrasi. Dengan penundaan ini, diharapkan UMKM dapat lebih siap dan tidak terbebani secara finansial.
Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Menengah & Besar Tetap 2024
Berbeda dengan UMK, pelaku usaha menengah dan tetap tetap diwajibkan untuk memenuhi sertifikasi halal pada tahun 2024. Kelompok ini dianggap memiliki sumber daya yang lebih memadai untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa mengalami kesulitan yang berarti. Usaha menengah atas biasanya memiliki tim khusus yang dapat menangani proses sertifikasi dengan lebih efisien.
Pemerintah baru saja menetapkan tahun 2024 sebagai batas waktu bagi pelaku usaha kategori ini untuk mematuhi kewajiban sertifikasi halal dengan tujuan menjaga kepercayaan konsumen dan menjamin standar produk yang beredar di pasaran. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Sertifikasi halal memiliki peran krusial dalam melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk yang mereka beli. Sertifikasi ini juga memberikan jaminan bahwa produk tersebut diproduksi sesuai dengan standar syariah.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikasi ini, produk mereka memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar domestik maupun internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikasi halal juga dapat meningkatkan citra perusahaan dan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Dapat disimpulkan, penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK hingga tahun 2026 ini diharapkan prosesnya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak. Industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang, dan sertifikasi halal adalah langkah penting menuju masa depan yang lebih baik.
Jadi, pelaku usaha menengah dan besar jangan sampai lengah. Manfaatkan waktu yang ada karena 17 Oktober 2024 sudah di depan mata. Kami menawarkan layanan Pendampingan Percepatan Sertifikasi Halal dengan proses cepat dan harga eksklusif yang ditangani langsung oleh ahli di bidangnya. Segera hubungi Sales Representative kami di +62 878 5297 8888 sekarang. Jangan lupa juga ikuti akun Instagram kami di @hsint.id untuk mendapatkan informasi sertifikasi halal terkini.
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi