Sertifikat halal menjadi semakin penting di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Pemerintah telah menetapkan bahwa 17 Oktober 2024 sebagai batas akhir bagi seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman (mamin) untuk memiliki sertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tujuan diberlakukannya kewajiban ini adalah untuk melindungi konsumen Muslim dari produk yang tidak halal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Serta mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Sedangkan, bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal menawarkan beberapa manfaat antara lain yaitu, meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk, memperluas pangsa pasar ke konsumen Muslim yang mayoritas dan meningkatkan peluang ekspor ke negara-negara Muslim.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
2. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH, seperti:
3. Produk harus halal menurut syariat Islam. Mulai dari proses produksi harus higienis dan sanitasi hingga sistem manajemen mutu harus terdokumentasi dengan baik.
4. Menjalani proses audit oleh BPJPH.
5. Membayar biaya sertifikasi.
Tahukah kamu? Pelaku usaha yang belum siap memenuhi kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penarikan produk dari peredaran. Juga ada denda khusus yang dapat diterima.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban bersertifikat halal ini. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing produknya.
Berikut beberapa tips untuk membantu pelaku usaha dalam mempersiapkan diri:
Segera daftarkan produk Anda ke BPJPH.
Pelajari persyaratan dan prosedur sertifikasi halal.
Siapkan dokumentasi yang diperlukan.
Lakukan pembenahan sistem manajemen mutu.
Ikuti pelatihan dan edukasi tentang sertifikasi halal.
Masih bingung cara menyertifikasinya? Jangan khawatir, Halal Syariah Integrasi (HSI) hadir membawa solusi terbaik. Kami adalah lembaga konsultan yang berpengalaman dalam membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal.
Bukan hanya pendampingan proses sertifikasi halal dari awal hingga akhir dan konsultasi dan pelatihan terkait JPH. Tapi juga bantuan dalam pemenuhan persyaratan sertifikasi halal serta layanan yang profesional dan terpercaya.
Kami memahami kebutuhan dan keraguan pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal. Jangan ragu untuk menghubungi HSI karena kami siap membantumu meraih peluang di era halal ini. Hubungi HSI sekarang!
Telepon: +6221 5011 1319
Sales Representative: +62 878 5297 8888
Bersama HSI, wujudkan produkmu menjadi halal dan siap bersaing di pasar global!
Baca juga: Teh Kombucha Hasil Fermentasi Jamur, Halal atau Haram?
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi