Logo hsi
Waspada Produkmu Gagal Disertifikasi Halal, Jauhkan Nama Ini! 27 May 2024

Waspada Produkmu Gagal Disertifikasi Halal, Jauhkan Nama Ini!

Dalam industri pangan dan produk lainnya di Indonesia, sertifikasi halal adalah salah satu elemen krusial yang menjamin produk tersebut sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan bahwa bahan dan proses produksi adalah halal, tetapi juga mencakup aspek penamaan dan bentuk produk. Berdasarkan Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, terdapat kebijakan khusus mengenai penulisan nama produk dan bentuk produk yang harus dipatuhi agar produk tersebut dapat disertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah proses di mana sebuah produk dinyatakan halal setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat. Proses ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini LPPOM MUI, yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan yang diharamkan dan diproses sesuai dengan syariat Islam. Hal ini penting tidak hanya bagi konsumen Muslim tetapi juga bagi produsen yang ingin menjangkau pasar yang lebih luas.

 

Ketentuan Penulisan Nama Produk Berdasarkan SK LPPOM MUI

Surat Keputusan LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 mengatur beberapa aspek penting terkait penulisan nama produk. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh produsen:

1. Nama Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi:

A. Nama Minuman Keras: Produk dengan nama yang mengandung minuman keras, seperti "rootbeer" atau "es krim rasa rhum raisin", tidak dapat disertifikasi halal.

B. Nama Hewan Haram: Produk yang mengandung nama hewan haram, seperti "babi" dan "anjing" serta turunannya, juga tidak dapat disertifikasi.

C. Nama Berkonotasi Negatif: Nama yang mengandung unsur setan atau yang berkonotasi negatif, seperti "rawon setan" atau "es pocong", tidak diizinkan.

D. Nama Erotis atau Vulgar: Nama produk yang memiliki konotasi erotis, vulgar, atau pornografis juga tidak bisa disertifikasi halal​​.

 

2. Pengecualian:

A. Produk Tradisional: Produk dengan nama yang sudah mentradisi (`urf) dan dikenal luas serta dipastikan tidak mengandung unsur haram, seperti "bir pletok", "bakso", "bakpao", tetap bisa disertifikasi halal.

B. Merek Produk yang Mengandung Nama Hewan Tidak Haram: Merek seperti "Garuda", "Kubra", "Bear", "Crocodile" dapat disertifikasi karena tidak mengandung unsur haram.

C. Nama Produk Berkonotasi Sensual: Nama produk yang mengandung kata "seksi" atau "sensual", seperti "lipstick sexy pinky" atau "lotion sensual amber", dapat disertifikasi karena terkait dengan karakter dan harapan aplikasi produk tersebut​​.

 

Ketentuan Bentuk Produk Berdasarkan SK LPPOM MUI

Selain penamaan, bentuk produk juga menjadi perhatian dalam sertifikasi halal. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi, terutama pada bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi:

1. Bentuk Hewan Haram: Produk yang berbentuk hewan haram seperti babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal.

2. Bentuk atau Label Erotis atau Vulgar: Produk yang memiliki bentuk atau label kemasan yang bersifat erotis, vulgar, atau pornografis juga tidak bisa disertifikasi halal​.

 

Proses Sertifikasi Halal

Untuk mendapatkan sertifikasi halal, produsen harus melalui beberapa tahap yang diatur oleh LPPOM MUI. Proses ini mencakup:

1. Pengajuan Permohonan

2. Pemeriksaan Dokumen

3. Audit dan Inspeksi

4. Evaluasi dan Sertifikasi

Sertifikasi halal adalah proses penting untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim sesuai dengan syariat Islam. Kebijakan yang ditetapkan dalam SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 mengenai penulisan nama produk dan bentuk produk memainkan peran penting dalam memastikan bahwa produk tidak hanya halal dalam hal bahan dan proses produksinya, tetapi juga dalam presentasi dan penamaannya.

Produsen harus mematuhi ketentuan ini untuk mendapatkan sertifikasi halal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar mereka. Dengan memahami dan mengikuti kebijakan ini, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga dapat diterima dengan baik oleh konsumen Muslim di seluruh Indonesia dan dunia. Sertifikasi halal bukan hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan memastikan kualitas produk yang tinggi.

Jika produkmu belum memiliki sertifikat halal, yuk segera sertifikasi produk kamu bersama Halal Syariah Integrasi, hubungi kami sekarang dan dapatkan gratis konsultasi selama 30 menit!

Pelatihan Daring :

Rp 1.6 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 1.8 Jt

Harga Bundling :

Rp 3.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 3.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 2 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 4 Jt

Pelatihan Luring :

Rp 3.5 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3.4 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1 Jt

* Klik untuk melihat detail pelatihan
whatsapp
Hubungi Melalui Whatsapp