Saham syariah adalah saham yang sesuai dengan prinsip Islam. Hanya boleh diterbitkan oleh perusahaan yang tidak bergerak di bidang yang dilarang oleh Islam, seperti judi, riba, dan penipuan. Serta harus memiliki fundamental yang kuat, yaitu tidak memiliki utang yang terlalu tinggi dan memiliki tingkat keuntungan yang wajar.
Jenis saham ini juga sering dianggap sebagai pilihan investasi yang lebih etis dan menguntungkan. Namun, ini juga memiliki risiko yang sama dengan saham biasa. Seperti risiko pasar dan risiko keuangan perusahaan. Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan risiko dan potensi keuntungannya sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Saham syariah adalah saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah Islam. Kriteria-kriteria tersebut ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kriterianya dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Kriteria berdasarkan kegiatan usaha
2. Kriteria berdasarkan rasio keuangan
Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, mungkin ini dapat menjadi pilihan investasi yang menguntungkan dan sesuai dengan syariat Islam.
Investor dapat mengecek daftarnya melalui website OJK atau BEI. Berikut adalah cara mengecek daftar melalui website OJK:
Kunjungi website OJK di www.ojk.go.id/.
Klik menu "Pasar Modal".
Klik submenu "Daftar Efek Syariah".
Pilih tanggal penerbitan DES yang diinginkan.
Daftarnya akan ditampilkan.
Lalu berikut versi cara mengecek daftar melalui website BEI:
Kunjungi website BEI di www.idx.co.id/.
Klik menu "Informasi".
Klik submenu "Daftar Efek Syariah".
Pilih tanggal penerbitan DES yang diinginkan.
Daftarnya akan ditampilkan.
Kriteria syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada dua langkah utama dalam memilih secara tepat, yaitu:
Emiten tidak boleh bergerak di bidang yang dilarang oleh syariah, seperti riba, judi, dan penipuan.
Emiten harus memiliki rasio keuangan yang sehat, seperti rasio utang terhadap ekuitas (DER) tidak melebihi 45% dan rasio total hutang terhadap total aset (TDAR) tidak melebihi 50%.
Selain dua langkah utama tersebut, investor juga perlu memperhatikan beberapa tips berikut:
Investor perlu memahami kriterianya sebelum memilih.
Kondisi bisnis dan keuangan perusahaan dapat berubah setiap saat. Oleh karena itu, investor perlu melakukan screening secara berkala untuk memastikan bahwa yang sudah kita miliki masih sesuai dengan kriteria.
Diversifikasi investasi adalah salah satu cara untuk mengurangi risiko investasi. Investor dapat berinvestasi di beberapa saham syariah untuk mengurangi risiko.
Dengan memahami dan bijak secara memilih, investor dapat memilih secara tepat dan sesuai dengan risiko yang dapat diterima.
Baca juga: IDN Halal Perkuat Kolaborasi untuk Mengembangkan Herbal Thibbun Nabawi.
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi