Jawabannya adalah iya, pedagang kaki lima juga perlu memilikinya. Hal ini dikarenakan dapat memberikan beberapa manfaat bagi pedagang kaki lima, antara lain seperti:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Logo halal MUI merupakan simbol kepercayaan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan telah memenuhi standar halal. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya umat muslim, untuk membeli produk atau jasa dari pedagang kaki lima.
2. Memperluas Pangsa Pasar
Dengan memilikinya pedagang kaki lima dapat memperluas pangsa pasarnya. Hal ini dikarenakan konsumen muslim akan lebih cenderung untuk membeli produk atau jasa yang memilikinya.
3. Meningkatkan Daya Saing
Ini dapat menjadi salah satu faktor pembeda pedagang kaki lima dengan pedagang kaki lima lainnya. Dengan memilikinya, pedagang kaki lima dapat meningkatkan daya saingnya di pasar.
Tentunya jelas karena memberikan jaminan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan telah memenuhi standar halal. Standar halal yang ditetapkan oleh MUI mencakup aspek bahan baku, proses produksi, hingga penyajian.
Terlebih umat muslim memiliki kewajiban untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Makanan dan minuman yang halal adalah makanan dan minuman yang tidak mengandung unsur haram, seperti babi, darah, dan najis.
Jika pedagang kaki lima tidak memilikinya, maka produk atau jasa yang ditawarkannya tidak dapat dipastikan halal. Hal ini dapat menimbulkan keraguan di kalangan konsumen muslim, sehingga mereka akan cenderung untuk tidak membeli produk atau jasa tersebut.
Selain itu, pedagang kaki lima yang tidak memiliki logo halal MUI juga akan kehilangan kesempatan untuk memperluas pangsa pasarnya. Hal ini dikarenakan konsumen muslim akan lebih cenderung untuk membeli produk atau jasa yang memilikinya.
Mengurus logo halal MUI memerlukan waktu sekitar 12 hari sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH. Dikutip dari indonesia.go.id, pengurusan sertifikasi halal kini sudah semakin cepat bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ini berlaku semenjak UU Cipta Kerja diganti dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 yang baru diterbitkan.
Untuk mempercepat prosesnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat menggunakan layanan konsultasi dan pendampingan sertifikat halal bersama Halal Syariah Integrasi (HSI). Tentunya jelas, dengan layanan yang kami berikan, pengurusan akan lebih cepat, tepat, hemat waktu dan biaya. Segera lakukan pendaftaran sekarang melalui link ini sekarang!
Baca juga: Sanksi Hukum Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal MUI.
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi