Self declare halal merujuk pada pengakuan status halal suatu produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinyatakan oleh pemilik usaha. Pernyataan ini disampaikan setelah pelaku usaha melakukan evaluasi mandiri untuk memastikan bahwa produknya memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Ini merupakan salah satu jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM. Jalur ini diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.
Ada beberapa perbedaan antara kedua hal di atas, seperti apa saja kira-kira?
1. Penyelenggara
Ini diselenggarakan oleh pelaku usaha sendiri, sedangkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi halal.
2. Kriteria Produk
Diperuntukkan bagi produk UMKM yang tidak berisiko tinggi. Sedangkan sertifikasi halal biasanya diperuntukkan bagi semua produk, baik yang berisiko tinggi maupun rendah.
3. Proses
Self declare halal dilakukan melalui proses self assessment, sedangkan sertifikasi halal melalui proses audit oleh lembaga yang diakui.
Proses ini terdiri dari beberapa tahapan, yuk, dicatat!
1. Tahap Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftarkan diri ke BPJPH untuk memperoleh Nomor Induk Usaha (NIB) dan Nomor Registrasi Usaha (NRU) halal.
2. Tahap Self Assessment
Pelaku usaha melakukan self assessment untuk menilai apakah produknya memenuhi persyaratan halal.
3. Tahap Persiapan Dokumen
Pelaku usaha mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumentasi pendukung lainnya.
4. Tahap Pengajuan
Pelaku usaha mengajukan self declare halal ke BPJPH.
5. Tahap Penilaian
BPJPH melakukan penilaian yang diajukan oleh pelaku usaha.
6. Tahap Penerbitan Sertifikat
Jika telah disetujui oleh BPJPH, maka pelaku usaha akan diterbitkan sertifikatnya.
Hal ini memiliki beberapa dampak positif bagi produsen makanan dan minuman, yaitu:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman. Dengan adanya hal ini, produsen makanan dan minuman dapat memberikan jaminan halal kepada konsumennya.
2. Meningkatkan Daya Saing Produk
Produk halal memiliki nilai tambah tersendiri bagi konsumen, sehingga produk yang telah bersertifikat halal cenderung memiliki daya saing yang lebih tinggi.
3. Membuka Peluang Pasar Baru
Produk halal memiliki pangsa pasar yang besar, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan adanya peluang ini, produsen makanan dan minuman dapat membuka peluang pasar baru untuk produknya.
Seperti yang kita tahu, self declare halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Untuk itu, produsen makanan dan minuman, khususnya UMKM, dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan terjangkau. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dan konsumsi produk halal di Indonesia.
Sudah siap mengikuti layanan self declare bersama PT Halal Syariah Integrasi (HSI)? Daftar melalui link ini agar bisa sesegera mungkin lakukan percepatan sertifikasi halal untuk bisnismu!
Baca juga: Cek Sertifikat Halal pada Restoran Apakah Penting?
Pelatihan Daring :
Rp 1.6 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 1.8 Jt
Harga Bundling :
Rp 3.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 3.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 2 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 4 Jt
Pelatihan Luring :
Rp 3.5 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp5.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 3.4 Jt
Uji Kompetensi :
Rp 2.5 Jt
Harga Bundling :
Rp 5.4 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1.5 Jt
Pelatihan Daring :
Rp 1 Jt
Copyright @ 2024 By Halal Syariah Integrasi