Logo hsi
Memahami Konsep Sertifikat Halal Self Declare serta Manfaatnya 29 November 2023

Memahami Konsep Sertifikat Halal Self Declare serta Manfaatnya

Dalam kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, kesadaran akan pentingnya produk halal terus meningkat. Produk halal tidak hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi masyarakat umum yang memperhatikan keamanan dan kualitas produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu faktor yang penting bagi produsen makanan dan minuman.

Self declare halal merupakan salah satu langkah memperoleh sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jalur ini merupakan upaya untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Berbeda dengan sertifikasi halal resmi, self declare halal dilakukan oleh pelaku usaha sendiri melalui proses self assessment.

Artikel ini akan membahas tentang konsep, perbedaan antara self declare halal dan sertifikasi halal resmi, tahapan-tahapan yang terlibat dalam prosesnya, dan ragam keuntungannya bagi produsen makanan dan minuman.

Pengertian Self Declare Halal

Self declare halal merujuk pada pengakuan status halal suatu produk dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinyatakan oleh pemilik usaha. Pernyataan ini disampaikan setelah pelaku usaha melakukan evaluasi mandiri untuk memastikan bahwa produknya memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Ini merupakan salah satu jalur sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM. Jalur ini diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai upaya untuk memberdayakan UMKM dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.

Perbedaan antara Self Declare Halal & Sertifikasi Halal

Ada beberapa perbedaan antara kedua hal di atas, seperti apa saja kira-kira?

1. Penyelenggara

Ini diselenggarakan oleh pelaku usaha sendiri, sedangkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi halal.

2. Kriteria Produk

Diperuntukkan bagi produk UMKM yang tidak berisiko tinggi. Sedangkan sertifikasi halal biasanya diperuntukkan bagi semua produk, baik yang berisiko tinggi maupun rendah.

3. Proses

Self declare halal dilakukan melalui proses self assessment, sedangkan sertifikasi halal melalui proses audit oleh lembaga yang diakui.

Tahapan-tahapan yang Terlibat dalam Proses Self Declare

Proses ini terdiri dari beberapa tahapan, yuk, dicatat!

1. Tahap Pendaftaran

Pelaku usaha mendaftarkan diri ke BPJPH untuk memperoleh Nomor Induk Usaha (NIB) dan Nomor Registrasi Usaha (NRU) halal.

2. Tahap Self Assessment

Pelaku usaha melakukan self assessment untuk menilai apakah produknya memenuhi persyaratan halal.

3. Tahap Persiapan Dokumen

Pelaku usaha mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan dokumentasi pendukung lainnya.

4. Tahap Pengajuan

Pelaku usaha mengajukan self declare halal ke BPJPH.

5. Tahap Penilaian

BPJPH melakukan penilaian yang diajukan oleh pelaku usaha.

6. Tahap Penerbitan Sertifikat

Jika telah disetujui oleh BPJPH, maka pelaku usaha akan diterbitkan sertifikatnya.

Keuntungan bagi Produsen Makanan dan Minuman

Hal ini memiliki beberapa dampak positif bagi produsen makanan dan minuman, yaitu:

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman. Dengan adanya hal ini, produsen makanan dan minuman dapat memberikan jaminan halal kepada konsumennya.

2. Meningkatkan Daya Saing Produk

Produk halal memiliki nilai tambah tersendiri bagi konsumen, sehingga produk yang telah bersertifikat halal cenderung memiliki daya saing yang lebih tinggi.

3. Membuka Peluang Pasar Baru

Produk halal memiliki pangsa pasar yang besar, baik di dalam maupun luar negeri. Dengan adanya peluang ini, produsen makanan dan minuman dapat membuka peluang pasar baru untuk produknya.

Seperti yang kita tahu, self declare halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal. Untuk itu, produsen makanan dan minuman, khususnya UMKM, dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan terjangkau. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi dan konsumsi produk halal di Indonesia.

Sudah siap mengikuti layanan self declare bersama PT Halal Syariah Integrasi (HSI)? Daftar melalui link ini agar bisa sesegera mungkin lakukan percepatan sertifikasi halal untuk bisnismu!

Baca juga: Cek Sertifikat Halal pada Restoran Apakah Penting?

 

Pelatihan Daring :

Rp 1.6 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 1.8 Jt

Harga Bundling :

Rp 3.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 3.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 2 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 4 Jt

Pelatihan Luring :

Rp 3.5 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3.4 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1 Jt

* Klik untuk melihat detail pelatihan
whatsapp
Hubungi Melalui Whatsapp