Logo hsi
Wajibkah Pelaku Usaha Punya Sertifikat Halal? 17 February 2024

Wajibkah Pelaku Usaha Punya Sertifikat Halal?

Di era globalisasi, di mana perdagangan dan konsumsi antar negara semakin gencar, sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan bagi para pelaku usaha. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pengusaha yang ingin menjangkau pasar Muslim, tetapi juga bagi mereka yang ingin meningkatkan daya saing dan membangun kepercayaan konsumen.

Kenapa Sih Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal?

Mengantongi sertifikasi halal memiliki keuntungan yang tidak terbilang, yuk, disimak untuk detailnya!

1. Membangun Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi ini merupakan bukti nyata komitmen kamu dalam menjaga kehalalan produk. Hal ini meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya Muslim, yang akan merasa aman dan yakin bahwa produk kamu terjamin kehalalannya. Konsumen yang percaya akan lebih loyal dan bersedia merekomendasikan produkmu kepada orang lain.

2. Memperluas Pangsa Pasar

Pasar halal global saat ini berkembang pesat dengan nilai mencapai triliunan dolar. Sertifikasi ini membuka peluang bagi kamu untuk menembus pasar halal yang luas, baik domestik maupun internasional. Kamu dapat menjangkau jutaan konsumen Muslim di berbagai negara dan meningkatkan penjualan Kamu secara signifikan.

3. Meningkatkan Daya Saing

Di tengah persaingan yang ketat, sertifikasi halal menjadi daya saing yang penting bagi suatu produk. Produk bersertifikat halal akan lebih dilirik dan diminati oleh konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikasi. Hal ini memberikanmu keunggulan kompetitif di pasar dan meningkatkan peluang untuk sukses sampai ke ranah global.

4. Meningkatkan Brand Image

Dengan memiliki sertifikasi ini menunjukkan citra perusahaan yang profesional dan terpercaya. Hal ini dapat meningkatkan brand image dan reputasi perusahaanmu di mata konsumen. Para konsumen akan lebih mudah mengingat dan memilih produk Kamu dibandingkan produk lain.

5. Memenuhi Kewajiban Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan mendapatkan sertifikasi ini, kamu menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dan menghindari sanksi yang berlaku.

Untuk jenis-jenis sertifikasi halalnya juga terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Sertifikat Halal Reguler: Diterbitkan oleh BPJPH melalui proses audit oleh LPH.

  2. Self Declare: Dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) secara mandiri melalui SIHALAL.

  3. Sertifikat Halal Luar Negeri: Diterbitkan oleh lembaga halal di negara lain.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Proses mendapatkan sertifikasi ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Reguler:

  • Ajukan permohonan ke BPJPH.

  • Lakukan audit oleh LPH.

  • Terbitkan sertifikat halal.

  1. Self Declare:

  • Daftar di SIHALAL.

  • Lakukan pernyataan mandiri.

  • Cetak sertifikat halal.

 

  1. Sertifikat Halal Luar Negeri

  • Hubungi lembaga halal di negara tujuan.

  • Lakukan proses audit.

  • Terbitkan sertifikat halal.

 

Masih Bingung dengan Cara Mengurus Sertifikasi Halalnya?

Bagi pelaku usaha yang masih bingung dalam mengurus sertifikasi ini, Halal Syariah Integrasi (HSI) hadir sebagai solusinya. HSI merupakan lembaga pendampingan proses produk halal yang berpengalaman dan terpercaya. HSI menyediakan berbagai layanan, seperti:

  1. Konsultasi dan edukasi tentang sertifikasi halal.

  2. Pendampingan proses sertifikat halal.

  3. Pelatihan dan bimbingan teknis terkait kehalalan produk.

Jangan ragu untuk memulai langkah menuju pasar halal yang lebih luas! Hubungi HSI sekarang dan dapatkan pendampingan sertifikasi halal yang mudah dan terpercaya yang ditangani langsung oleh expert di bidang halal.

Telepon: +6221 5011 1319.

Sales Representative: +62 878 5297 8888.

Hubungi HSI sekarang dan dapatkan gratis konsultasi 30 menit!

 

Pelatihan Daring :

Rp 1.6 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 1.8 Jt

Harga Bundling :

Rp 3.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 3.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 2 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 4 Jt

Pelatihan Luring :

Rp 3.5 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp5.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 3.4 Jt

Uji Kompetensi :

Rp 2.5 Jt

Harga Bundling :

Rp 5.4 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1.5 Jt

Pelatihan Daring :

Rp 1 Jt

* Klik untuk melihat detail pelatihan
whatsapp
Hubungi Melalui Whatsapp